"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.
"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya.
Lebih lanjut diberitakan dari Kompas.com, Fajar juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi.
Ia menjelaskan, isi permohonan meliputi identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan, dan berkas permohonan harus diisi dengan hal yang dipersoalkan.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," papar Fajar.
Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.
Baca: Rencana Gugat ke MK Siang Ini, BPN Prabowo-Sandi Harus Hadirkan Alat Bukti Sebanyak Ini untuk Menang
Baca: BERITA TERBARU: Prabowo-Sandiaga Berencana Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini
(TribunWow.com/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bersama Para Tokoh Bangsa, Jusuf Kalla Minta MK Jalankan Gugatan BPN Prabowo-Sandi dengan Independen.