News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Penyebar Hoaks Polisi Asing Ditangkap, Sang Anggota Brimob Menampakkan Diri

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut polisi asing turut mengamankan aksi massa 22 Mei ditangkap, sang anggota Brimob menampakkan diri.

Penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut polisi asing turut mengamankan aksi massa aksi 22 Mei ditangkap, sang anggota Brimob menampakkan diri.

TRIBUNNEWS.COM - Penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut polisi asing turut mengamankan aksi massa aksi 22 Mei ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tersangka berinisial SGA itu yang pertama kali menyebarkan kabar bohong tersebut.

"Tersangka ini yang menyebarkan berita hoaks, yang isi narasinya maupun foto yang sengaja diunggah oleh tersangka itu bahwa aparat kepolisian mengikutkan atau melibatkan polisi dari sebuah negara dalam rangka itu menangani demo," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019).

Tak cuma itu, anggota Brimob yang disebut WNA juga turut dihadirkan pihak kepolisian.

"Ini polisinya kita hadirikan semua ini," ujar Dedi Prasetyo.

Ketiga anggota Brimob itu memperlihatkan wajah mereka yang selama ini tertutup masker hitam.

Mereka juga memperkenal diri dan membuat sebuah pengakuan.

Mulanya Dedi Prasetyo merangkan kronologi penangkapan SGA.

"Dari rekam jejak digital yang ditinggalkan pelaku, berhasil ditemukan pelakunya," jelas Dedi Prasetyo.

SGA rupanya tak hanya menyebarkan, ia juga merupakan pembuat foto dan narasi kabar bohong tersebut.

"Pelakunya ini dia sebagai kreator dan juga sebagi buzzer, mengedit foto dan membuat narasi di konten tersebut kemudian memviralkan di beberapa akun medsos dan di WA grup," jelas Dedi Prasetyo.

Anggota Bareskrim Cyber Polri kemudian menjelaskan SGA ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Bareskrim Cyber Polri menilai SGA yang berprofesi sebagai wirasawata itu telah membuat dan menyebarkan informasi yang melahirkan rasa kebencian masyarakat Indonesia kepada suatu kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Adat (SARA).

Anggota Bareskrim Cyber Polri saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019). (YouTube Kompas TV)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini