"Bareskim Cyber Polri telah melakukan penangkapan kepada saudara SGA yang mana saudara SGA ini beralamat di daerah Karang Gepuh, Bekasi," jelas anggota Bareskrim Cyber Polri itu
"Pekerajaanya wirasawasta, yang mana beliau ini telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu maupun kelompok berdasarkan sara," tambahnya.
Tak cuma itu SGA juga disebut telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keributan di tengah masyarakat.
"Kemudian yang bersangkutan juga melakukan dengan sengaja pemberitaan bohong di medsos yang mengakibatkan keonaran di masyarakat," ucap anggota Bareskrim Cyber Polri.
"Menyebarkan ke beberapa WA grup ada tiga sampai empat grup," tambahnya.
Anggota Bareskrim Cyber Polri menjelaskan kabar bohong itu bermula, dari seseorang yang berswafoto bersama tiga orang anggota Brimob saat hadir di aksi 22 Mei.
SGA kemudian menyertakan foto tersebut dengan narasi kebohongan.
"Berdasarkan capture foto yang dilakukan seseorang di TKP," jelas anggota Bareskrim Cyber Polri.
SGA yang ditangkap pada pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5/2019) telah mengakui perbuatannya.
SGA dikenakan beberapa pasal dengan ancaman penjara enam tahun lamanya.
"Kami melakukan penangkapan kemarin pada pukul 16.30, tersangka sudah mengakui," ucap anggota Bareskrim Cyber Polri.
"Pasal 45, tentang informasi dan transaksi eletronik, pasal 16 tentang pengapusan diskriminasi ras dan etnis, pasal 14 dan 15 tentang peraturam hukum pidana yang berakutan 6 tahun penjara," tambahnya.
Ketiga anggota Brimob yang hadir di jumpa pers itu kemudian diberikan kesempatan berbicara secara bergantian.
Mereka lantas langsung membuka masker dan menunjukan wajahnya.