News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengacara Kondang Otto Hasibuan Tak Jadi Bela Prabowo-Sandiaga, Apa Alasannya?

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

Pengamat hukum Ketatanegaraan, Irman Putra Sidin sebelumnya juga disebut-sebut masuk dalam daftar tim hukum Prabowo Sandiaga.

Namun nama Irman Putra Sidin tidak masuk dalam daftar delapan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Irman Putra Sidin (net)

Irman Putra Sidin juga tidak hadir pada pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat malam, 

Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa alasan Irman Putra Sidin tidak jadi bergabung dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga,

Baca: Wiranto Sebut Perusuh di Jakarta Preman Bayaran, Mahfud MD Sebut Pihak ini yang Harus Tanggung Jawab

Delapan Pengacara

Sebanyak delapan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, memperkenalkan kedelapan pengacara tersebut seusai mengajukan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
 "Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi," jelas Bambang Widjojanto  seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).

Baca: Profil 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Ada Bambang Widjojanto

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Mereka adalah 
1. Bambang Widjojanto
2. Zulfadli
3. Dorel Almir
4. Iskandar Sonhadji
5. Iwan Satriawan
6. Lutfhi Yazid
7. Teuku Nasrullah
8, Denny Indrayana 
"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang Widjojanto.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat, pukul 22.44 WIB. 

Baca: Ini Profil 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Pengacara Angelina Sondakh hingga Mantan Komisioner KPK

Mereka mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB. Bambang Widjojanto cs membawa permohonan dan 51 daftar alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti.
Kubu Jokowi

Kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf

Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Baca: Bambang Widjojanto Bikin Prabowo-Sandi Optimistis Menang di MK

Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.

Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.

Baca: Liput Aksi 22 Mei, Jurnalis KompasTV Viral Mulai dari Cindy Hingga Frisca “Pororo”

Yusril Ihza Mahendra (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

Ketua: Yusril Ihza Mahendra

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini