TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai hal itu dapat membuat Prabowo-Sandi memiliki peluang yang sama dengan Jokowi-Ma'ruf untuk memenangkan Pilpres 2019.
Sebagaimana dikutip oleh TribunWow.com dari sambungan telepon dengan Mahfud MD dalam program Editorial Media Indonesia, Sabtu (25/5/2019), yang diunggah kanal YouTube metrotvnews.
Baca: Denny Indrayana Rahasiakan Substansi Materi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Baca: Hadapi Gugatan BPN di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Pemaparannya itu berawal dari pertanyaan pembawa acara MetroTV yang menanyakan soal apa saja yang harus dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga untuk pada memenangkan gugatannya di MK.
Menjawab hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan, ada dua hal yang harus dilakukan.
"Satu, kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan, kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukkan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah," jelas Mahfud MD.
"Lalu, di tunjukkan kebenarannya dengan form," smabung dia.
Baca: Adu Kekuatan di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Pengacara yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU
Baca: BPN Prabowo-Sandi Pastikan Tidak Akan Ada Pengerahan Massa Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut terbukti, maka nantinya MK kemungkinan akan membuat putusan berupa mengubah hasil suara.
"Suara paslon yang 1 yang semula 5 juta turun menjadi 4,5 juta. Yang paslon satunya naik menjadi sekian. Itu bisa, sudah biasa di putusan MK," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan hal kedua yang perlu untuk dilakukan, yaitu terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"kalau ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif, itu tidak perlu pembuktian angka," kata Mahfud.
"Itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja."
"Misalnya seorang camat atau seorang bupati melakukan kecurangan, itu dibuktikan saja di kabupaten mana, caranya bagaimana, saksinya siapa, bukti lainnya apa."
"Kalau nanti itu meyakinankan, maka di tempat yang bersangkutan bisa dinyatakan batal," ungkap Mahfud.
Baca: Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril
Baca: Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo