Link berita menjadi satu bukti kecurangan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ini penjelasan Fadli Zon.
TRIBUNNEWS.COM - Paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Lewat tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketahui Bambang Widjojanto, mereka mendaftarkan gugatan ke MK kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut membawa 51 alat bukti.
Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan, tak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.
Baca: Kata Pengamat soal Link Berita Jadi Bukti Tim Prabowo-Sandiaga Menguggat ke MK
Baca: Berlebihan Minta Diskualifikasi Atau Pemilu Ulang Hanya Dengan Andalkan Link Berita
Sejumlah pihak pun turut mengomentari langkah tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang menyertakan link berita, termasuk penjelasan Fadli Zon.
Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait link berita yang jadi diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebagai bukti kecurangan di MK.
1. Diragukan menang
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi menilai, sulit bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga memenangkan gugatan di MK jika buktinya didasarkan pada berita media.
Hal itu disampaikan Veri Junaidi setelah melihat dokumen gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke MK.
Menurut Veri, berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang disusun tim hukum sebanyak 70 persen menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK.
"Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Penyertaan berita media sebagai bukti, Veri menilainya sulit bagi Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya di MK.