"Jadi saya agak kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media," ucap Veri.
"Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," ujar dia, Minggu (26/5/2019).
Ia mengatakan, pembuktian kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) semestinya menggunakan bukti primer.
Hal itu pun sangat sulit sebab pemohon harus membuktikan, bukti yang dimiliki memiliki keterkaitan satu sama lain.
Ia mencontohkan, tudingan pengerahan aparat Polri dalam Pilpres 2019 untuk memenangkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Veri mengatakan, tudingan tersebut harus disertai dengan bukti adanya instruksi dari Kapolri oleh Jokowi selaku capres petahana.
Hal itu pun masih harus dibuktikan dengan adanya pergerakan di lapangan terkait upaya Polri mengerahkan sumber dayanya untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
Veri mengatakan, temuan kasus di Polres Garut soal adanya dugaan pengerahan Kapolsek untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf tak bisa dijadikan bukti kecurangan TSM.
Sebab, lingkupnya hanya satu kabupaten dan tidak memengaruhi hasil pemilu.
Baca: Kalau Hanya Bermodal Link Berita, Prabowo Diragukan Bisa Menang di MK
2. Penjelasan Fadli Zon
Sementara itu, menurut Fadli Zon, link berita yang menjadi bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK bukan bukti.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu menyebut link berita hanyalah sebagai indikator.
"Link itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan jadi bukti."
"Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).