News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Polri Sebut Kelompok Perusuh 22 Mei Melakukan Upaya Pembunuhan 4 Pejabat dan Pemimpin Lembaga Survei

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebut perusuh 22 Mei melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat dan pemipin lembaga survei.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebut perusuh 22 Mei melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat dan pemipin lembaga survei.

Kelompok pihak ketiga tersebut menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta.

Upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei pun dilakukan oleh kelompok tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018. Saat itu, HK mendapat perintah seseorang untuk membeli senjata.

Baca: Tanggapi soal Kerusuhan 22 Mei, Luhut Panjaitan: Kalau Masih Jadi Tentara Saya Libas

Baca: Sempat Terdampak Aksi Massa 22 Mei, Pasar Tanah Abang Kembali Dipadati Pengunjung

Baca: Moeldoko Ungkap Mantan TNI & Prajurit Desersi Terlibat Rusuh 22 Mei : Kolaborasi dengan Preman

"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Setelah itu, lanjut Iqbal, pada 13 Oktober HK menjalankan pemerintah dan membeli senjata.

Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD.

Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada dua rekannya, AZ, TJ, dan IR.

Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta.

Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ. "TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.

Lalu pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

Baca: Fadli Zon: Unjukrasa 22 Mei Murni Dilakukan Masyarakat

Baca: Polisi Temukan Rompi Antipeluru Bertuliskan “POLISI” dari Tersangka Penyusup Aksi 21-22 Mei 2019

Baca: Polisi Ciduk Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Api Aksi 22 Mei 2019, Leader Terima Rp 150 Juta

"Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujarnya.

Saat ditanya apakah tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara, Iqbal membenarkan.

"Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini