News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Refly Harun Ungkap 2 Hal yang Bakal Jadi Penentu Peluang Prabowo-Sandi Menangi Gugatan Pilpres di MK

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan pendapatnya terkait peluang Prabowo-Sandi memenangi gugatan sengketa Pilpres di Mahmakah Konstitusi.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan pendapatnya terkait peluang calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 0, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangi gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Argumentasi Refly disampaikan saat menjadi narasumber di program Catatan Demokrasi Kita di TV One, Selasa (28/5/2019) malam. 

Menurut Refly, terdapat dua hal yang bakal menjadi penentu peluang kemenangan Prabowo-Sandi di MK. 

Baca: Gugatan Sengketa Pilpres 2019: 5 Dugaan Kecurangan yang Dianggap BPN Terstruktur, Sistematis, Masif

Dua hal itu yakni kemampuan kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi membuktikan dugaan kecurangan di persidangan MK dan paradigma hakim-hakim MK. 

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada poin pertama, Refly menjelaskan kemampuan kuasa hukum BPN untuk mampu membuktikan terjadinya dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akan sangat menentukan. 

Hal ini karena dalam materi permohonan gugatan yang diajukan ke MK, kuasa hukum BPN dianggap lebih mengedepankan pendekatan kualitatif yang alat ukurnya TSM. 

"Saya lihat permohonan gugatan BPN, ada dua aspek yang mau didorong yaitu kualitatif dan kuantitatif. Aspek kualitatif ini lebih didahulukan, terbukti argumentasinya itu didahulukan. Saya catat ada lima, pertama penggunaan dana APBN atau program pemerintah untuk memenangkan calon 01, kedua soal netralitas aparat dalam hal ini kepolisian dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, restriksi media (pembatasan media), kelima dikriminasi penegakan hukum. Ini yang mereka (BPN,-Red) masalahkan dan dianggap berpengaruh terhadap hasil pemilu," ujar Refly. 

Lantaran hal itu, lanjut Refly, penting bagi BPN untuk bisa membuktikan pelanggaran yang terkategori TSM itu. 

Tak hanya itu, jika BPN mampu membuktikan terjadinya pelanggaran Pemilu terkategori TMS, derajat terbuktinya pun harus kuat. 

"Ada dua hal yang harus dilakukan kubu 02 , pertama membuktikan bahwa lima hal itu terjadi. Dan saya kira (bukti berupa) link berita tidak bisa berdiri sendiri, harus ada bukti-bukti lain yang mendukung. Kalau ini terbukti, lalu derajat terbuktinya itu. Kalau derajat terbuktinya itu mampu menggedor doktrin TSM ya maka peluang (memenangi gugatan) ada. Kalau tidak ada peluang menggedor kesana, peluang kecil sekali," ungkap Refly. 

R

eflyBaca: PDIP, Nasdem, dan Hanura Tangerang Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Selanjutnya, menurut Refly, poin kedua yang bakal menentukan adalah paradigma hakim-hakim MK. 

Saat ini, kata Refly, terdapat tiga paradigma yang ada. 

Paradigma pertama, paradigmanya sederhana sekali yakni hanya menyangkut soal hitung-hitungan saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini