"Kalau terbukti dikabulkan, tidak terbukti ya ditolak. Jadi tidak ada pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang," katanya.
Lalu, paradigma kedua adalah paradigma hakim MK yang mulai muncul di tahun 2008 saat MK dipimpin Mahfud MD.
Saat itu, MK tak lagi bicara sekedar hitung-hitungan karena MK di bawah kepemimpinan Mahfud memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang yang sebenarnya tidak diatur dalam hukum acara.
Sedangkan paradigma ketiga yang diusulkan Refly Harus adalah seharusnya MK tidak lagi bicara soal TSM, hitung-hitungan suara yang memang menjadi hukum formil, tetapi bicara fungsi MK sebaga penjaga konstitusi.
"Menjaga marwah Pemilu jujur dan adil. Intinya harusnya pemilu jurdil itu, MK tidak membiarkan siapapun yang melakukan pelanggaran Pemilu atau kejahatan Pemilu untuk menikmati keuntungan atau memetik hasil," terang Refly.
Baca: Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Reaksi Jokowi hingga Langkah KPU
Refly menyatakan selain kemampuan membuktikan dugaan kecurangan secara TSM, paradigma yang dipakai hakim-hakim MK akan sangat menentukan peluang Prabowo-Sandi memenangi gugatan.
"Ada dua (penentu). Seberapa kuat data itu yang dipresentasikan di persidangan untuk membuktikan lima dalil itu, Kalau kuantitatif saya nggak terlalu yakin, buktinya mereka memprirotaskan yang kedua 17,5 juta suara DPT yang dianggap tidak wajar. Kedua, bagaimana paradigma hakim MK menyambut itu. Kalau paradigmanya paradigma lama , saya kira tidak akan ada perubahan yang berarti," ujar Refly.
(Tribunnews.com/Daryono)