News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mulai 09.00 WIB, Ini yang Perlu Diketahui dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 Lusa di MK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya melaksanakan simulasi pengamanan Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014). Polda Metro Jaya menerjunkan 100 personel dalam simulasi hari ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Inilah yang perlu diketahui dalam sidang perdana sengketea Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019) lusa di MK

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan sengketa PIlpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diselenggarakan Jumat (14/6/2019) lusa.

Informasi sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh MK, termasuk waktu dan alur tahapan jadwal sidang atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

Inilah  informasi lengkap yang perlu diketahui dalam sidang perdana gugatan sengketa Ppilpres 2019 di MK Jumat nanti.

Baca: Kabar Politik Jelang Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, soal Jabatan Maruf Amin dan Pinta Prabowo

Seperti diketahui,kubu Capres 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 di MK dilakukan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada pukul 22.44 WIB atau 1,5 jam jelang penutupan pendaftaran sengketa Pilpres.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah suara dari pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini