News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mulai 09.00 WIB, Ini yang Perlu Diketahui dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 Lusa di MK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya melaksanakan simulasi pengamanan Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014). Polda Metro Jaya menerjunkan 100 personel dalam simulasi hari ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.

Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

7. MK batasi pengunjung sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti. Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.

Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.

"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).

8. Sidang perdana sengketa live streaming

Kemudian bagi pengunjung sidang yang tak kebagian di dalam ruang sidang MK, bisa menyaksikan sidang lewat layar kaca.

Selain melalui siaran televisi, MK juga menyediakan siaran streaming.

"Sidang terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.

Fajar menegaskan, penanganan PHPU tahun ini sama saja dengan PHPU untuk Pilpres 2014 silam.

Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, juga tidak mengalami perubahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini