Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengungkap alasan ketidakhadiran Prabowo-Sandi.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengungkap alasan ketidakhadiran Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Alasan tersebut disampaikan ketika Bambang dipersilakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, untuk memperkenalkan timnya.
Sidang persengketaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sedang berlangsung hari ini, Jumat (14/6/2019).
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang MK.
Sidang perdana ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Baca: Mahfud MD: MK Tidak Bisa Langsung Menetapkan Pemenang - Membahas Sidang Gugatan Pilpres
Baca: Sekitar MK Ditutup, Polisi: Arus Lalu Lintas Masih Normal
Saat membuka jalannya sidang perdana tersebut, Anwar menyambut kehadiran pihak pemohon, termohon, terkait, dan rekan-rekan yang hadir.
Anwar kemudian mempersilakan masing-masing pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk memperkenalkan anggotanya.
Pihak pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, diwakili oleh ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto.
Perkenalan anggota tim disusul oleh tim termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang diwakili oleh Yusril Iza Mahendra.
Pada pihak pemohon, Bambang Widjojanto memperkenalkan para anggota tim yang terlibat dalam sidang.
Sebelum memperkenalkan seluruh anggota tim yang terlibat, Bambang menjelaskan mengapa Prabowo-Sandi tidak hadir di sidang perdana.
"Salam dari pemohon prinsipal. Bahwa bapak Prabowo dan bapak Sandiaga Salahuddin Uno tidak menghadiri bukan karena tidak menghargai, tetapi menjaga marwah konstitusi. Tapi hatinya ada di ruangan ini," ujar Bambang dalam siaran langsung Kompas TV, Jumat (14/6/2019).
Memasuki jalannnya sidang, Anwar Usman mempersilakan perwakilan tim kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.