Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan yang bertitik tolak pada pengajuan permohonan 24 Mei 2019 silam.
Dalam pengantarnya, Bambang meyakini Mahkamah Konstitusi akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai mahkamah keadilan yang memberikan rasa keadilan.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak akan menjadi mahkamah numerik dengan fungsi terbatas pada sengketa Pemilu semata.
Bambang kemudian menegaskan posisinya sebagai perwakilan pihak pemohon, yakni paslon 02 Prabowo-Sandi, dan KPU sebagai pihak termohon.
Bambang juga menyebutkan objek sengketa, yaitu keputusan KPU tentang hasil Pemilu.
Selain itu, Bambang juga menyebut pembatalan atas berita acara KPU yang hanya berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
"Kita sudah sama-sama memahami bahwa negara hukum adalah cita mulia pendiri bangsa ketika mendirikan bangsa. Dan prasyarat fundamental negara hukum adalah diselenggarakannya pemilu secara jujur dan adil," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, prasyarat penting pelaksanaan Pemilu tidak hanya langsung, umum bebas, dan rahasia, tetapi juga jujur dan adil.
Kejujuran dan keadilan dipandang sebagai prasyarat utama kehidupan bangsa dan negara.
Menurut Bambang, kejujuran dan keadilan harus ditransformasikan secara substantif.
Hal itu sesuai dengan prinsip Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.
"Harus dikonkretkan keadilan dan kejujuran yang substantif karena mewujudkan kesepakatan luhur menjadi bermakna, yang merepresentasikan secara sejati bagaimana kedaulatan rakyat," ucap Bambang.
Sidang Sedang Berlangsung, Saksikan Live Streaming
Siaran langsung live streaming sidang sengketa PIlpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI serta sejumlah saluran televisi, di antaranya Kompas TV.