News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 atau menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengungkapkan kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Oleh karena itu, Denny selaku tim kuasa hukum paslon 02 memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, atau melakukan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Pilpres) ulang.

Hal itu disampaikan pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019.

Sidang sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung hari ini, Jumat (14/6/2019).

Baca: Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD

Baca: Di Sidang MK, BW Ungkap Alasan Absennya Prabowo-Sandi hingga Minta MK Tak Jadi Mahkamah Numerik

Baca: Ketua MK Tegaskan Independensi Selama Menangani Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang MK.

Sidang perdana ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mendapatkan kesempatan oleh MK untuk menuturkan permohonan tim paslon 02 terkait dugaan kecurangan paslon 01.

Denny mengungkapkan, salah satu syarat negara demokratis adalah dilaksanakannya Pemilu yang jujur dan adil.

Pemilu yang jujur dan adil dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah dirumuskan secara teori keilmuan maupun aturan hukum internasional.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden termasuk berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Oleh karena itu, MK berwenang dan berkewajiban apakah Pilpres telah dilaksanakan secara jujur dan adil tanpa ada kecurangan.

Pemohon mengungkapkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Oleh karena itu, kecurangan pemilu berupa TSM dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasannya sebagai presiden petahana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini