Kegagalan dalam mennyelenggarakan pemilu atas dasar jujur adil menjadi inskonstitusional dan batal demi hukum.
"Kami meyakini Mahkamah Konsitusi adalah penjaga kosntitusi, The Guardian of Constitution, bermakna sebagai pembuka pintu keadilan dan mengejawantahkan dirinya dan memberi harapan bangsa atas pencari keadilan," tutur Bambang.
Tim 02 Membacakan Pokok-pokok Permohonan
Bambang membacakan pokok-pokok permohonan tim paslon 02 Prabowo-Sandi.
Menurut tim paslon 02, penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh termohon tidak sah menurut hukum dan ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar serta melawan hukum.
Bambang juga mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstrukut, sistematis, dan masif karena pelanggaran konstitusional atas asas luberjurdil, sebagaimana Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
KPU menetapkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.362 suara atau 55,5 persen dan paslon 02 Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara atau 44,5 persen.
Namun, menurut tim paslon 02, data perolehan yang sebenarnya adalah paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 448 persen.
Sementara itu, paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 52 persen.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia)