News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

Sebagai pihak terkait, Bawaslu turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini kubu 02.

Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.

Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri.

Abhan menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu.

Ma'ruf dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.

Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu berlangsung.

4. Keputusan MK soal Jumlah Saksi yang Dihadirkan

Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan jumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon dibatasi yakni 15 saksi dan dua saksi ahli.

Sebelum diputuskan oleh hakim MK, jumlah saksi ini sempat menjadi perdebatan.

Pihak pemohon menyatakan menyiapkan saksi sebanyak 30 orang dan saksi ahli 5 orang.

"Jumlah (saksi) yang ditangan kami sekitar 30, tapi akan kami seleksi. Jumlah saksi ahlinya juga tidak banyak, hanya sekitar 5. Tapi kami akan ajukan (seluruh saksi) besok, mohon pertimbangannya (dari) mahkamah," kata Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto.

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Atas permintaan pemohon, hakim MK, Saldi Isra menyatakan jumlah saksi disepakati 15 orang.

Jika jumlahnya lebih dari 15 orang, MK meminta agar pemohon menyeleksi mana saksi-saksi yang diprioritaskan untuk dihadirkan dalam sidang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini