News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jawaban KPU hingga Keputusan MK soal Jumlah Saksi

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

"Jumlah (saksi) 15 sudah fiks, pak Bambang (Bambang Widjojanto,-Red) dengan tim pemohon yang menentukan berdasarkan kepentingan dalil yang ada dalam permohonan, untuk menentukan dari 30 itu mana yang akan diambil sumpahnya. Jangan diberikan beban itu kepada mahkamah untuk menentukan," kata Saldi.

Baca: Setelah 2015 Absen, Gerindra Tak Mau Lagi Jadi Penonton di Pilkada Surabaya 2020: Tunggu Hasil MK

Hakim MK, Suhartoyo menyatakan jika saksi tidak dibatasi, MK akan terbentur pada kualitas pendalaman saksi.

Oleh karena itu, kata Suhartoyo, perlu pembatasan jumlah saksi agar hakim MK bisa lebih melakukan pendalaman pada saksi-saksi yang dihadirkan.

Selain itu, menurut Suhartoyo, MK akan lebih memperhatikan kualitas kesaksikan, bukan jumlah saksi yang dihadirkan.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini