News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf: Jangan Buat 'Framing' Ada Teror Terhadap Saksi di MK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Sirra Prayuna, menyebut Bambang Widjojanto, ketua kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sedang membuat narasi dengan cara meminta jaminan keamanan saksi dan ahli.

Menurut dia, apabila ada teror atau intimidasi terhadap saksi dan ahli yang akan diajukan di persidangan seharusnya orang yang berpotensi menjadi korban teror itu harus dilampirkan dalam surat permohonan untuk perlindungan saksi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"BW (Bambang Widjojanto,-red) jangan membangun framing politik teror bahwa mereka framing politik seolah-olah ada teror, ada intimidasi di balik rencana untuk mengajukan saksi itu," kata Sirra Prayuna, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Baca: Pelaku Pembacokan di Jakarta Timur Ditangkap Polisi Ketika Sedang Melamar Kerja di Perusahaan

Baca: OJK Pastikan Perusahaan Pengelola LinkAja Tak Bisa Jalani Bisnis Pinjaman Online

Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Anak-anak SD Pingsan Saat Digiring ke Sel Tahanan

Baca: Petenis Non-Unggulan Menebar Ancaman di Amman Mineral Detec Open 2019

Sirra meminta BW agar bijak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Apabila memang ada kekhawatiran, kata dia, silakan membuat laporan kepada instansi kepolisian.

"Segera lapor ke polisi. Sekarang nama saksinya saja kami tidak tahu. Dia memberikan keterangan apa sehingga membangun sebuah narasi ini berpotensi untuk teror," ujarnya.

Sirra Prayuna (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Sebagai sama-sama kuasa hukum, dia meminta BW menjalankan tugas profesi dengan cara membangun suatu kultur yang lebih sehat dan lebih fair.

Sebab, kata dia, kubu Jokowi-Maruf merasa tersinggung setelah munculnya anggapan menggunakan instrumen teror untuk menghalang-halangi orang memberikan kesaksian di hadapan persidangan.

Di kesempatan itu, dia sepakat dengan hakim konstitusi, Saldi Isra, yang mengusulkan supaya menanyakan kepada saksi dan ahli yang dihadirkan ke persidangan apakah mengalami ancaman, seperti yang disebutkan BW.

"Akhirnya, besok akan ditanya, Siapa yang meneror? Bagaimana dia meneror? Kapan dia meneror? Apa bentuk teror?. Kan gitu, kan kasian saksinya kalau dia kemudian tidak mampu menjelaskan itu secara baik terhadap situasi psikologi dirinya," tambahnya.

Berlangsung panas

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Selasa (18/6/2019) sore, berlangsung panas.

Hakim konstitusi, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, dan tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin selaku pihak terkait, saling debat soal keamanan saksi dalam persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini