Berikut fakta dan rangkuman sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK. BW usir tim kuasa hukum KPU hingga hakim tegur tim kuasa hukum 01.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta dan rangkuman sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK.
Saat ini, tengah berlangsung sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Dalam sidang ketiga, MK menggelar sidang pembuktian dengan mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini tim paslon nomor 02.
Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.
Dalam sidang kali ini, tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan 15 saksi dan dua ahli.
Baca: Tim Hukumnya Diusir BW Karena Dokumentasikan Bukti Pemohon, KPU Bilang Sudah Izin ke Majelis
Baca: Saksi-saksi Tim BPN Diambil Sumpah di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Hingga berita ini dituliskan, baru ada satu saksi tim Prabowo-Sandiaga yang diperiksa atau didengar kesaksiannya, yaitu atas nama Agus Maksum.
Selama lebih dari 3 jam, Agus Maksum mengungkapkan soal masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, ada kejadian Bambang Widjojanto mengusir tim kuasa hukum KPU serta hakim MK yang menegur tim kuasa 01.
Berikut fakta dan rangkuman sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Tim 02 hadirkan 15 saksi dan ahli
Dalam sidang kali ini, tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan 15 saksi dan dua ahli.
Sebelum sidang, 15 saksi dan dua ahli tersebut disumpah lebih dahulu yang dipimpin Hakim MK, Wahiduddin Adams.
Berikut daftar nama saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga: Agus Maksum; Idham; Hermansyah; Listiyani; Nur Latifah; Rahmatsyah; Fahrida Aryanti; Tri Susanti; Dimas Yehamura; Beti Kristiana; Tri Hartanto; Risda Mardiyana; Haris Azhar; Said Didu; dan Hairul Anas