News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Fakta Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Berlangsung Hampir 20 Jam, Hakim MK Ancam Usir BW

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Penolakan tersebut ia sampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.

Aktivis HAM itu mengakui, dirinya memang sempat memberikan bantukan hukum terhadap AKP Sulman Aziz.

Hal ini terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi paslon nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.

Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.

"Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris dalam suratnya itu.

Baca: Poin Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Bahas Profesionalitas 02 hingga Singgung soal HAM

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

3. Hakim MK ancam usir BW

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (tangkap layar KompasTV)

Ketegangan dan suasana memanas sempat terjadi di ruang sidang MK.

Hal ini bermula saat hakim MK, Arief Hidayat hendak meminta keterangan dari seorang saksi atas nama Idham.

Idham yang mengaku dari kampung akan membeberkan permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Indonesia.

Hakim Arief berujar, bila Idham berada di kampung, seharusnya kesaksian yang disampaikannya adalah yang diketahui di kampung, bukan secara nasional.

BW akhirnya angkat bicara, walau di kampung, ia tetap bisa mengakses dunia.

Sempat terjadi ketegangan saat Hakim Arief menjelaskan pernyataannya.

BW menilai, hakim telah memberi penghakiman seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini