TRIBUNNEWS.COM - Terjadi perubahan jumlah saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menolak untuk menjadi salah satu saksi yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Hal tersebut membuat jumlah Tim Hukum Prabowo-Sandi berkurang.
Penolakan Haris Azhar disampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.
Haris mengakui bahwa dirinya memang sempat memberikan bantukan hukum terhadap AKP Sulman Aziz terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca: Sidang Ketiga di MK, Saksi Izin ke Toilet hingga Bambang Widjojanto Diancam Diusir Keluar
Baca: Tawa Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Hakim Pun Terkekeh karena Ulah Saksi
Baca: Kumandang Adzan Subuh Terdengar di MK, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Kamis Ini Pukul 13.00
Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.
Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.
"Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris dalam suratnya itu.
Haris juga menekankan pekerjaannya itu dilakukan berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi dan nilai-nilai profesionalitas dan netralitas Polri.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya masih menjadi bagian dari masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Baca: 5 Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK
Baca: Hakim MK Beberkan Dua Saksi Ilegal yang Dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Persidangan
Baca: Keponakan Mahfud MD Hairul Anas Dukung Prabowo, Beberkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK
Berdasarkan laporan Komnas HAM Prabowo merupakan salah satu pihak yang perlu dimintai keterangannya terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.
Lebih lanjut mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menilai AKP Sulman Aziz lebih tepat menjadi saksi.
"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum, upaya kontrol netralitas dan profesionalitas polisi dalam Pilpres 2019, dan menciptakan keterbukaan informasi publik," ucap Haris.
Seperti diketahui, keterangan AKP Sulman Aziz yang disampaikan kepada Haris Azhar masuk dalam dalil permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.