Dalam permohonannya itu, tim hukum menuduh telah terjadi pelanggaran netralitas Polri selama Pilpres 2019.
Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.
Pada awal sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu. Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.
Baca: Ini Sosok Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK?
Baca: Dukung Prabowo di Pilpres, Ponakan Mahfud MD Hairul Anas Bocorkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK
Baca: Bersaksi di Sidang MK, Hermansyah Akui Pernah Diajak Fadli Zon ke Bogor
Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni:
1. Agus maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiana