Dikutip dari tayangan Breaking News MetroTV, saksi kubu 02 Agus Maksum mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
"Saksi, apakah saudara dalam memberikan keterangan, saudara tidak mendapat tekanan atau ancaman dari pihak manapun?," tanya Hakim MK Aswanto.
"Sebelumnya, kami ada ancaman itu," jawab Agus Maksum.
"Ancaman dalam bentuk apa yang saudara alami?," tanya Aswanto.
"Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan secara terbuka di sini," kata Agus Maksum yang tidak selesai karena dipotong hakim.
Hakim mengatakan bahwa apa yang disampaikan terbuka untuk umum.
"Ancaman itu pernah sampai kepada saya, dan keluarga saya, dan sudah tersebar beritanya, tentang ancaman pembunuhan," ujar Agus Maksum.
Meski demikian, Agus Maksum tidak menyebutkan siapa sosok yang mengancamnya, meski dicecar oleh hakim.
Hakim Minta Bukti DPT Bermasalah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menanyakan bukti fisik dari bukti P.155, yakni dokumen tuduhan adanya 17,5 juta DPT tak wajar.
"Saya mohon dihadirkan bukti P.155, untuk kemudian saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan dari KPU," kata Enny.
"Karena saya cari di sini P.155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada, tolong dihadirkan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum kubu 02 kemudian meminta waktu untuk memenuhi permohonan hakim.
"Mohon kami diberi waktu, karena PIC yang mengurus ini, saudara Zul Fadli sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi," kata kuasa hukum 02.
"Jadi begini, ini kan kemarin sudah diverifikasi, karena sudah masuk daftar yang diberikan kepada Mahkamah (Konstitusi)," jawab Enny.