News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo Minta Maaf pada Ahli KPU: Tanpa Maksud Saya Merendahkan Profesor

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima

Tim hukum Prabowo-Sandiaga minta maaf pada ahli KPU: Tanpa maksud saya merendahkan Profesor.

JAKARTA, KOMPAS.com - Iwan Satriawan, selaku tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meminta maaf pada ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Iwan pada akhir persidangan sengketa pilpres.

Ia memohon maaf jika saat bertanya dalam sidang terkesan merendahkan.

"Tanpa maksud saya merendahkan Profesor," ujar Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).

Baca: Terkait Sidang MK, Reaksi Jokowi soal Tuduhan hingga KPU Ragukan Saksi Kubu Prabowo

Baca: 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng

"Kalau ada saya memaksa Prof untuk menjawab di luar ranah keilmuan Prof, saya mohon maaf," tambah dia.

Meski demikian, Iwan ingin menegaskan bahwa tim hukum 02 merasa ada ruang kosong yang belum dijawab Marsudi.

Ruang kosong mengakibatkan pertanyaan besar tentang jaminan KPU terhadap sistem penghitungan yang digunakan.

Saat mendapat kesempatan bertanya kepada Marsudi, Iwan memang sempat mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan.

Namun pertanyaannya dinilai Majelis Hakim tidak sesuai dengan keilmuan Marsudi.

Kepada Iwan, Marsudi menjelaskan bahwa dia adalah arsitek sistem penghitungan suara KPU pada 2003.

Namun Iwan beranggapan bahwa Marsudi juga pihak yang membuat Situng sampai menyiapkan visualisasi website.

Marsudi menjelaskan bahwa dia hanya merancang sistemnya.

Sedangkan pihak yang membangun atau mewujudkan rancangannya adalah pihak lain yang ditunjuk KPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini