Risda Mardarina di sidang MK juga mengungkapkan surat suara diduga tercoblos di Panglima Aim Pontianak Timur.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalbar Mohammad membenarkan jika ada penghentian sementara pemungutan surat suara di TPS 12 Panglima Aim Pontianak.
"Pastinya itu bukan tercoblos, tetapi ada surat suara rusak yang dikembalikan oleh pemilih sehingga memang menurut PKPU harus diganti untuk digunakan guna memilih, itu di TPS 12 di Pontianak Timur, di Jalan Panglima Aim," katanya, Rabu (17/4/2019).
Walaupun begitu, lanjutnya proses pemungutan kembali berlanjut setelah ada pergantian surat suara.
"Artinya itu sudah bisa diselesaikan karena memang jika ada surat suara rusak seperti sobek, berlubang segala macam, KPPS harus mengganti, tetapi tidak semuanya, karena kita tidak bisa mengatakan itu tercoblos karena kita tidak tau peristiwanya langsung siapa yang memberikan tanda berlubang itu, tapi yang jelas ada surat suara rusak dalam bentuk berlubang dan sudah diselesaikan, tapi memang dihentikan sementara dan Panwas kota sudah bisa menyelesaikan, prosesnya jalan terus, surat suara yang rusak tidak bisa digunakan dan diganti, maka ada surat suara cadangan," paparnya.
Namun, Mohammad mengungkapkan jika surat suara yang rusak adalah surat suara Pilpres.
"Artinya tidak semuanya berlubang, kami belum tau pastinya, tapi pada saat pemilih ingin menggunakan hak pilihnya ternyata surat suara Capres itu rusak, berlubang," kata Mohammad. (*)
Penulis: Ridho Panji Pradana
Sumber: Tribun Pontianak