News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Yusril: Bukti 'Wow' yang Dibilang Pak Bambang Widjojanto Itu Ternyata Tidak Ada Apa-apanya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Sandi mengklaim akan menghadirkan saksi 'wow' dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hingga  sidang ketiga di MK, TKN Jokowi-Ma'ruf belum menemukan saksi wow yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai yang tampak wow di persidangan justru Prabowo-Sandi sebagai pemohon memperlihatkan amburadulnya barang bukti yang diajukan.

Menurut Arteria barang bukti yang disodorkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi malah sangat memalukan dan melecehkan persidangan MK.

"Dalam persidangan jelas sekali pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar Arteria kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

Baca: Besok Jumat Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siapa 15 Saksi dan 2 Ahli Tim Jokowi?

Anggota Komisi III DPR RI ini mencontohkan efek wow yang sebelum didengungkan tim hukum Prabowo-Sandi, begitu jelas dalam persidangan Rabu (19/6/2019).

"Pada pemeriksaan persidangan Rabu (19/6/2019) kemarin, pemohon kubu 02 telah benar-benar membuktikan efek wow, yang pastinya memperlihatkan kualitas pengajuan permohonan pemohon," jelas Arteria Dahlan.

Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019), saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti yang diajukan kubu 02 malah dipertanyakan hakim MK.

Hakim MK menyatakan banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa dijadikan alat bukti, karena tak disusun sesuai hukum acara dan kelaziman di MK.

"Ini sangat menyesatkan, di samping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK di masa mendatang," beber dia.

Pada pasal 8 ayat (2) Peraturan MK jelas menyatakan setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.

"Miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.

Kejadian lanjutan memperparah keadaan saat hakim MK Enny Nurbaningsih secara tegas menyatakan terkait salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.

Bukti yang dimaksud adalah dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini