"Pak Prabowo dan timnya itu kan sudah secara nasional dan internasional menuduh ada kecurangan dan menuduh ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ungkap Yusril.
"Saya sendiri penasaran bukti apa sih yang mereka punya? Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu ternyata tidak ada apa-apanya. Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," jelasnya.
Menyikapi hal itu, Yusril bersama tim hukum 01 masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.
Sebab, saksi tim hukum 02 yang bersaksi tak bisa mengungkap tuduhan kecurangan TSM.
"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan Anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar," ucap Yusril.
"Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan Anda benar. Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," imbuh dia.
Tim hukum 02 menghadirkan 14 orang saksi dan 2 ahli dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019).
Mereka mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di MK.
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.
"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca: Anggota Komisi III DPR Minta Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Berani Ubah Cara Kerja KPK
Baca: Besok Jumat Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siapa 15 Saksi dan 2 Ahli Tim Jokowi?
Baca: KPK: Itjih Nursalim Lakukan Pertemuan Urus Penerbitan SKL BLBI