"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" lanjut Veri.
Baca: Komentari Sidang Pilpres 2019 di MK, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-Marahnya
Veri menambahkan, dalil tudingan TSM harus bisa menunjukkan hal-hal tersebut, yakni adanya instruksi dari institusi terkait untuk memenangkan satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara yang masif dari tindakan tersebut.
Ia menambahkan, jika dalil tudingan TSM yang diajukan tim hukum 02 tak bisa menunjukkan bukti seperti yang ia contohkan, maka kecurangan yang disampaikan para saksi tak bisa disebut TSM.
"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," ujar Veri.
2. Tanggapan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dengan berakhirnya sidang MK, tinggal hakim-hakim MK untuk memutus dengan berlaku adil.
Mahfud meminta kepada semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK nantinya.
"Sidang2 Sengketa Pilpres 2019 sdh berakhir dgn damai. Semua pihak termasuk hakim2nya bertekad melaksanakan firman Ilahi utk berlaku adil. Mudah2an semua istiqamah, majelis hakim memutus dgn adil berdasar ketuhanan YME, pihak-pihak dan kita menghormati apapun putusan MK nanti," tulis Mahfud di akun twitternya pada 21 Juni lalu.
Mahfud juga menyinggung soal argumen yang menyatakan keadilan sebenarnya hanya datang dari Allah SWT.
"Bnyk yg mengatakan, "Hanya Allah yg benar2 pasti adil, sedang pengadilan manusia bisa koruptif dan tidak adil". Itu benar, tapi bkn berarti kita tak perlu pengadilan yg dihakimi oleh manusia. Allah sendiri memerintahkan adanya pengadilan di antara manusia (Qur'an S. Annisa' 59)," cuitanya lagi.
3. Komentar Refly Harun
Ahli Tata Negara Refly Harun menyatakan saat ini semua pihak tinggal menunggu putusan MK.
Refly mengajak kepada semua pihak untuk menyerahkan seluruhnya kepada hakim MK.
"Sidang MK sudah berakhir. segala klaim kecurangan sudah dipaparkan oleh Pemohon dan sudah pula Disanggah oleh termohon dan pihak terkait. Tinggal Hakim MK membuat keputusan. Kenapa kita masih ribut juga. Serahkan saja kepada hakim MK. Berdoa saja Hakim MK memutus dg seadil2nya," tulis Refly di akun twitternya, Minggu (23/6/2019).