Refly melanjutkan, tak ada yang melarang adanya diskusi atau analisa-analisa tentang jalannya persidangan.
Namun, kata Refly, hakim MK tak boleh terpengaruh oleh opini publik apalagi oleh desakan pihak manapun.
"Kalau sekedar berdiskusi dan menganalisis jalannya sidang dan menebak putusan, tentu boleh2 sj. Tapi yang jelas Hakim MK tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, apalagi desakan. Tanggung jawab Hakim MK kepada Allah Swt," tulisnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
BERITA REKOMENDASI