News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

PA 212 Akan Gelar Aksi di MK, Sodik Sebut Tak Terkait BPN, Ini Penjelasan Istana dan Sikap MK

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK.

Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.

Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.

Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh hakim MK.

3. Penjelasan Istana

Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko saat sukuran kemenangan Jokowi-Ma'ruf di kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019) malam. (Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com)

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di MK untuk mengawal putusan karena akan menganggu aktivitas masyarakat.

"Jangan lah (demo lagi di MK) ‎mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai."

"Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.

Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.

Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, itu semua tetap tidak bisa memengaruhi putusan dari hakim.

"Ditekan apa pun‎, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.

Baca: Istana Imbau Tidak Demo saat Putusan MK, Ini Penjelasan Moeldoko

4. Sikap MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini