Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK.
Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.
Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.
Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh hakim MK.
3. Penjelasan Istana
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di MK untuk mengawal putusan karena akan menganggu aktivitas masyarakat.
"Jangan lah (demo lagi di MK) mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai."
"Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.
Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.
Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, itu semua tetap tidak bisa memengaruhi putusan dari hakim.
"Ditekan apa pun, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.
Baca: Istana Imbau Tidak Demo saat Putusan MK, Ini Penjelasan Moeldoko
4. Sikap MK
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK.