Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa perubahan jadwal sidang merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, perubahan jadwal sama sekali bukan masalah karena sesuai ketentuan, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada Jumat mendatang.
Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.
Ia juga meyakini pendukung Prabowo-Sandiaga tak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Senada dengan kubu Prabowo-Sandiaga, kubu Joko Widodo-Maruf Amin juga menyatakan tidak masalah dengan dipercepatnya jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca: Pengamat: Saksi 02 Malah Perkuat Dugaan Kecurangan di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak ada perbedaan antara tanggal 27 atau 28 Juni.
"Sama saja. Tanggal 27 atau 28 sama saja," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat ditemui Tribunnews, Senin.
Karena itu pihaknya tidak mempermasalahkan soal jadwal putusan sidang yang berubah.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan, menyatakan hal serupa.
"Kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ucap Dahlan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)