Sebelum putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD sebut hanya satu hal yang harus dibereskan
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD sebut hanya satu hal yang harus dibereskan.
Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat menjadi Kamis (27/6/2019) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilalukan pada Senin (24/6/2019) kemarin.
Sebelum hasil putusan sidang MK tersebut, Mahfud MD sebut hanya tinggal satu hal yang harus dibereskan.
Mahfud MD menjelaskan bagaimana prediksi hasil putusan MK soal sengketa Pilpres 2019.
Baca: Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 Dipercepat, Reaksi Kubu Prabowo-Sandi hingga Permintaan KPU
Hal tersebut dijelaskan dalam wawancara di acara Fakta tvOne yang dibagikan di YouTube pada Talk Show tvOne pada Senin (24/6/2019).
"Tinggal satu hal kecil aja yang harus di 'clear' kan untuk sampai pada putusan, yaitu soal status Kyai Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas Syariah. Apakah itu pejabat BUMN atau bukan. Karena itu acuan hukumnya beda-beda," jelas mantan Ketua MK tersebut.
"Kalau putusan MA itu dipertimbangan hukumnya bukan di petitumnya, tapi dipertimbangan hukum disebut anak perusahaan tersebut bagian dari BUMN. Tapi di Undang-Undang tidak bilang begitu. Maka dari itu dulu saya pernah menguji ke MA sehingga MA kemudian menolak, tapi itu kan pengujian soal pemerintah ini kan soal Undang-Undang kalo MK," lanjut Mahfud MD.
Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Ini Reaksi BPN, Istana dan MK
Baca: Dialog: KPU Pertanyakan Validitas Data BPN Prabowo-Sandiaga
Kemudian Mahfud MD jelaskan jika tidak ada yang bisa dibuktikan.
"TSM maupun angka, kan gugatannya dua. Satu paslon 02 Prabowo-Sandi punya memperoleh suara 52 persen sementara Jokowi 48 persen. Itu kan tidak bisa dibuktikan sama sekali, buktinya apa. Jadi kuantitatif selesai, sudah tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan angka," lanjut Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD juga jelaskan tidak ada bukti soal kualitatif.
"Nah sekarang kualitatif, tidak ada yang membuktikan kecurangan," ujar Mahfud MD.