"Maaf pak Mahfud. Soal kata jujur dan adil kalau pak Mahfud bilang yang dicecar BPN sebelah mana sih?" tanya presenter pada Mahfud MD.
"Ya jujur dan adil kan terlalu abstrak, kalau dalam teknis misalnya curang. Kalau dalam hukum pemilu, kecurangan itu harus dilakukan oleh aparat terkait dengan pemilu. Kalau dengan pejabat BUMN kalau itu benar, atau dengan polisi kalau itu benar atau ASN kalau itu benar," jawab Mahfud MD.
Mahfud jelaskan jika aparat yang bersangkutan tidak lakukan tindakan konkret sampai ke TPS juga bukan termasuk kecurangan pemilu.
"Kalau struktur pemerintah melakukan kampanye dan sebagainya itu tidak bisa disebut kecurangan pemilu. Apakah itu salah? salah dong, tapi hukumnya bukan di hukum pemilu, mungkin di hukum administrasi negara, mungkin di hukum pidana," lanjut Mahfud MD.
Mahfud MD juga membicarakan soal kesaksian Said Didu.
"Soal kesaksian yang diajukan Said Didu itu memang harus diselesaikan secara pengadilan," ujar Mahfud MD lagi.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD juga tanggapi kesaksian keluarganya yang ikut jadi saksi BPN, Hairul Anas.
Mahfud jelaskan jika materi kesaksian Hairul Anas sangat mentah.
Namun Mahfud juga bangga jika keponakannya bisa ikut berpolitik.
Simak video selengkapnya!
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)