Mabes Polri memprediksi aksi unjuk rasa atau mobilisasi massa jelang vonis putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), tak akan semasif aksi kerusuhan 21-22 Mei silam.
"Ancaman, gangguan di pelaksanaan PHPU MK ini tidak semasif, serawan ketika masa melaksanakan demo 21-22 (Mei) di Bawaslu," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan prediksi tersebut didapat dari hasil analisa-analisa intelijen Korps Bhayangkara.
Seperti halnya kerusuhan 21-22 Mei lalu, ia menyebut Polri telah mendeteksi adanya pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan unjuk rasa hingga berakhir ricuh dan anarkis.
"Dari intelejen, dari analisa kita semuanya. Makanya kita selalu mem-warning, saat 21-22 sudah mendeteksi, hasilnya ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan unjuk rasa. Unjuk rasa itu diprovokasi untuk menjadi unjuk rasa yang berakhir ricuh, berakhir anarkis, berakhir deduktif," ucapnya.
Lebih lanjut, disinggung terkait prediksi situasi kondisi aksi unjuk rasa saat vonis putusan sengketa Pilpres 2019 besok, jenderal bintang satu itu mengatakan tidak akan ada kerusuhan.
"Besok Insyallah nggak (ada kerusuhan, - red)," tukasnya.
Baca: Aksi PA 212 Kawal Putusan MK Disebut Usang dan Tak Memilki Daya Tarik Bagi Masyarakat
3. Hakim MK dikawal
Pihak kepolisian bersama TNI telah menyiapkan skema pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada esok hari, Kamis (26/6/2019).
"Tanggal 27 akan dilaksanakan pengumuman atau putusan atau putusan sengketa pemilu di MK. Tentunya dengan adanya kegiatan tersebut dari Mahkamah Konstitusi. Pihak kepolisian dibantu TNI melakukan pengamanan disana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Argo mengatakan pengamanan tidak hanya dilakukan terhadap Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pengamanan juga dilakukan kepada semua pihaknya yang terkait dengan sidang sengketa Pilpres 2019, yakni hakim hingga pihak penggugat.
"Pengamanan itu digunakan untuk pengamanan orang, yang misalnya perangkat hakim kemudian juga keluarganya maupun karyawannya. Kemudian juga termohon, pemohon kita lakukan pengamanan di gedung MK tersebut," tutur Argo.
4. Empat puluh ribu personel siap