"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."
"Itu mungkin bisa begitu," tutur Mahfud MD.
Baca: Peneliti LIPI: Waspada Penumpang Gelap di Aksi Unjuk Rasa Jelang Putusan MK
2. Soal Kemungkinan Dissenting Opinion
Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi.
Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati.
"Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan. Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan," ujar dia.
Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya.
"Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silahkan dibaca, si B silahkan dibaca."
"Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi," terang Mahfud.
3. Mahfud Meyakini Hakim MK Independen
Mahfud menyakini hakim MK bakal memutuskan sengketa Pilpres 2019 tanpa tekanan dari pihak manapun.
Hal itu diyakini Mahfud setelah dirinya menyaksikan jalannya persidangan.
Ia juga mempercayai hakim MK tidak akan bisa main-main dengan putusan MK karena jika hakim disuap hal itu akan diketahui saat adu argumen di RPH.