News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Setelah Putusan MK, Inilah yang Akan Dilakukan KPU hingga Jokowi-Prabowo

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK digelar Kamis (27/6/2019), inilah yang dilakukan KPU hingga Jokowi-Prabowo.

Setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK digelar Kamis (27/6/2019), inilah yang dilakukan KPU hingga Jokowi-Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Kamis (26/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Lantas, apa yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah partai, hingga kedua paslon peserta Pilpres 2019 setelah putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan?

Baca: Putusan MK Besok, Prabowo Saksikan dari Rumah Kertanegara, Jokowi Mungkin Nonton Lewat YouTube

Baca: Massa Tahlil Akbar 266 Tertib Bubarkan Diri Hingga Ikut Bersih-Bersih Sampah

Berikut rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. KPU akan tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Putusan MK yang dibacakan Kamis besok akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya.

Yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan setelah hari itu."

"Apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Artinya, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Baca: Presiden Terpilih Akan Ditetapkan KPU 3 Hari setelah Putusan MK jika Gugatan Prabowo Ditolak

Baca: Apapun Putusan MK, Semua Pihak Diminta Legowo

Namun, hal itu akan dilakukan apabila MK menolak permohonan gugatan pemohon.

Dalam hal ini, pemohon adalah tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini