News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Setelah Putusan MK, Inilah yang Akan Dilakukan KPU hingga Jokowi-Prabowo

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh MK digelar Kamis (27/6/2019), inilah yang dilakukan KPU hingga Jokowi-Prabowo.

Dikutip dari Kompas.com, jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolahan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU, ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.

"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Baca: LIVE Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis 27 Juni 2019 Pukul 12.30 WIB

Baca: Deretan Persiapan Aparat Keamanan hingga Menko Polhukam untuk Aksi 27 Mei Besok Putusan MK

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

Komisioner KPU RI Viryan Azis (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Diketahui, ada 15 petitum yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh tim Prabowo-Sandiaga.

Di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019; menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

2. Jokowi-Prabowo pasti bertemu

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). Pada debat keempat kali ini mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional. (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal selanjutnya yang akan terjadi setelah putusan MK adalah pertemuan capres nomor 01 dan 02, Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, bakal ada rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo pasca-putusan MK seperti yang diinginkan banyak pihak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini