Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Alumni 212 mengimbau peserta aksi kawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melupakan persoalan 01 dan 02.
Peserta diharap mengedepankan menjaga Persatuan Indonesia sesuai sila ketiga Pancasila.
"Sila kita nomor 3 adalah Persatuan Indonesia ayo kita lupakan 01 dan 02 ayo kita kosong-kosong ya," ujar seorang pendiri Presidium Alumni 212 Amirudin saat ditemui dalam kegiatan halal bihalal bertajuk "Indonesia Sejuk" di Shangrilla Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Hari ini bertepatan dengan putusan sengketa pemilu di MK.
Baca: 5 Firasat sebelum Muncul Kabar Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo
Baca: MK Mentahkan Bukti-bukti Video yang Diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga
Baca: Ngeband Lagi Bareng Vincent dan Desta, Tora Sudiro Kagok
Kegiatan silaturahmi yang digagas Forum Rekat ini mempertemukan, Menteri Pertahanan
(Menhan RI) Ryamizard Ryacudu dengan perwakilan Presidium Alumni 212 serta tokoh agama lain.
Kegiatan bertujuan untuk kembali mempererat hubungan pascapemilu yang terpecah belah akibat perbedaan politik.
Amirudin mengatakan, kegiatan massa yang mengawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) itu, bukanlah hal yang salah selama tak melanggar batas.
"Artinya itu bagus itu bagian dari demokrasi yang harus kita hormati dan konstitusi mengatur itu. Jadi jangan demokrasi itu dikekang akhirnya saluran mampet dan bisa meledak. Ledakan-ledakan dan letupan terjadi karena di kekang dan ditekan," ungkap dia.
Baca: Sidang Putusan MK: Hampir Seluruh Dalil Ditolak, Pengacara Prabowo Sebut Terperangkap Hukum Acara
Sebelumnya di kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan (Menhan RI) Ryamizard Ryacudu memprediksi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) situasi secara nasional aman.
"Saya rasa dari kita lihat situasi itu saya lihat jauh lebih aman. Ini 212 bersama-sama berdoa supaya bersatu apalagi, semua berdoa agar tidak terjadi. Doa 60 orang sudah didengar Tuhan, insyallah (aman)," ujar dia.
Mengadu ke Komnas HAM
Orator aksi meminta massa membubarkan diri selepas pukul 17.00 WIB, meski sidang putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai, Kamis (27/6/2019).
Koordinator massa aksi yang mengawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Abdullah Hehamahua beralasan, pembubaran perlu dilakukan untuk menghindari aksi disusupi perusuh.