News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung Jumat (27/6/2019) sejak pukul 12.30 WIB, sejumlah permohonan Prabowo-Sandi ditolak.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran.

Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.

Adapun mengenai kesaksian soal ketidaknetralan ASN yang disampaikan para saksi 02 di persidangan MK, menurut Mahkamah, ternyata sudah diputuskan oleh Bawaslu.

Selain itu, ada pula kesaksian yang tidak jelas, apakah sudah dilaporkan atau tidak ke Bawaslu.

Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.

4. Alat bukti fotokopi berita online

MK menilai fotokopi berita online yang dibawa oleh tim hukum Prabowo-Sandi tak serta-merta dapat dijadikan alat bukti.

"Dugaan polisi mendata kekuatan dukungan seorang Presiden hingga ke desa seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online yang tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi tanpa didukung oleh bukti lain," kata Hakim Aswanto.

Sekalipun peristiwa tersebut benar terjadi, menurut Majelis, masih harus dibuktikan dengan bukti lain yang menyatakan adanya pengaruh terhadap pemilih.

Bukti berupa berita online juga digunakan oleh Tim Hukum Prabowo terkait tudingan penggalangan dukungan terhadap paslon 01 sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut Jawa Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini