Pertemuan turut diikuti Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Masduki Baidlowi.
Sekira pukul 19.50 WIB, Jokowi dan Maruf Amin ke luar dari Rumah Situbondo.
Keduanya tersenyum dan melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggu di jalanan depan rumah.
Jokowi pun memasuki mobil Mercedes-Benz bernomor polisi B 1925 RFS.
Maruf Amin pun turut serta di dalam mobil tersebut menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengatakan, pernyataan akan disampaikan setelah MK mengetuk palu hasil persidangan.
Senada dengan Jokowi, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno direncanakan juga akan menyampaikan pidato menanggapi putusan MK.
Pidato akan digelar di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, seusai sidang pembacaan putusan, Kamis (27/6/2019) malam.
"Apapun keputusan yang diambil kami Pak Prabowo dan Bang Sandi tentu akan memberikan pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil di MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade di kediaman Prabowo.
Sebelum memberikan pidatonya, kata Andre, Prabowo-Sandiaga akan menggelar rapat lebih dulu dengan petinggi partai politik koalisi pendukung.
Para petinggi parpol yang saat ini berada di kediaman Prabowo yakni, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua BPN Djoko Santoso.
Ada pula Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
"Selesai putusan MK diambil, Pak Prabowo diskusi dengan pimpinan partai koalisi setelah itu beliau akan mengambil waktu untuk memberikan keterangan bersama Bang Sandi dan didampingi partai koalisi," kata Andre.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo-Sandiaga Akan Sampaikan Pidato atas Putusan MK di Kertanegara" dan "Jokowi-Ma'ruf Sampaikan Pidato atas Putusan MK di Halim Perdanakusuma"