TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) hari ini.
Hingga berita ini dibuat, hampir seluruh dalil yang diajukan oleh Prabowo-Sandi ditolak MK.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Prabowo Sandi Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.
Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.
Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.
"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Baca: Jokowi Akan Sampaikan Pidato Pasca Sidang Putusan MK, PAN Sepakat Dukung Presiden Terpilih
Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman
Baca: MK Nilai Dalil 02 Soal Formulir C7 Hilang Tidak Relevan Karena Sudah Ditindaklanjuti Bawaslu
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.
Menurutnya, MK akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.
Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.
"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"
"Kalau ranjau itu tidak kena maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.
Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.
MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.
"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.