Pada sidang putusan tersebut, MK menolak hampir seluruh alat bukti berupa video yang diajukan oleh pihak 02.
Tim Prabowo-Sandi dinilai tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.
Menurut Nasrullah, video yang dijadikan pihaknya sebagai alat bukti merupakan video yang beredar di masyarakat.
Baca: Acara ILC Sempat Disebut Saat Pembacaan Putusan Sidang, Hakim MK Sebut Hal Ini di Dunia Jurnalistik
Baca: MK Tolak Dalil Tim Prabowo Soal Kehilangan 2,871 Suara dalam Sehari
Baca: MK Tolak Hasil Penghitungan Suara Versi BPN Prabowo-Sandiaga
Tim Prabowo-Sandi menampilkan 88 video sebagai alat bukti.
Terkait alat bukti video, Nasrullah mengatakan pembuktian terletak di saksi.
Sementara pada sidang sengketa Pilpres 2019 pemohon hanya dibatasi saksi sebanyak 15 orang.
"Kemudian terkait dengan video-video itu memang video itu tidak terlihat dimana tempatnya, siapa pelakunya, kapan. itu sebenarnya hal-hal dalam video kami buktikan dengan saksi-saksi yang sudah kami siapkan ratusan saksi," ungkapnya.
Nasrullah menyebut, pihaknya tidak dapat membuktikan semua dalil lewat 15 saksi tersebut.
Terkait hal tersebut, Nasrullah menilai, pihaknya terperangkap dalam hukum acara.
"Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon dapat mendalilkan bukti-bukti yang didalilkan," katanya.
Nasrullah dengan tegas mengatakan keberatan apabila disebut tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.
Kesempatan yang diberikan kepada pemohonm dinilainya kurang maksimum.
"Kami keberatan kalau dikatakan kami tak bisa membuktikan, tapi tak diberikannya kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan," lanjutnya.
Tim hukum Prabowo-Sandi ini juga menilai, pemohon tidak akan bisa membuktikan dalilnya dalam sengketa dengan hukum acara yang berlaku saat ini.
Hingga berita dibuat, MK masih menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sidang putusan ini berlangsung Kamis (27/6/2019) sejak pukul 12.30 WIB.
Baca: Pergerakan Politik saat Putusan MK? Sikap Jokowi hingga Zulhas Tinggalkan Prabowo
Baca: Berita Terkini Sidang Putusan MK, Makanan Beracun, Lagu Ganti Presiden, hingga Penolakan Hakim
(Tribunnews.com/Miftah)