TRIBUNNEWS.COM - Wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah Mahkamah Konsitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.
Wacana dinyatakan oleh koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Internasional.
Hal itu ia lakukan sebab kata dia, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU. Di IT KPU, menurutnya, terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar mantan penasihan KPK ini di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019), dilansir TribunJabar.id dari Tribun-Timur.com.
Baca: Tanggapan KPU hingga Mahfud MD soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional
Baca: Demokrat: Setelah Putusan MK Koalisi Berakhir
Baca: Kisah Waryono dan Bondan Raih Cuan Melimpah dari Massa Aksi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sebelumnya, hal senada juga diutarakan oleh Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Novel Bamukmin.
Ia mengatakan, akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB saat Prabowo - Sandiaga Uno kalah.
Melalui akun Twitter-nya, Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik sempat menyindir soal Mahkamah Internasional ini.
Ia mencuitkan, hanya ada dua mahkamah internasional.
"Cuma ada dua "Mahkamah Internasional". International Court of Justice dan International Criminal Court. Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression. Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?," tulisnya.
Baca: Tanggapi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Faldo Maldini: Kekalahan Prabowo Bukan Kekalahan Ulama
Baca: Pasca Putusan MK, Jokowi-Prabowo Bertemu 30 Juni, Demokrat & PAN Sebut Koalisi Berakhir
Baca: Putusan MK Final, Prabowo Diminta Konsisten Menerima Putusan MK
Akhirnya, tak sedikit yang bertanya, apakah sengketa hasil Pilpres 2019 bisa dibawa ke Mahkamah Internasional?
Dilansir TribunJabar.id dari situs resmi ICJ atau www.icj-cij.org, lembaga peradilan internasional itu hanya menyelesaikan sengketa antar negara.
Jadi, individu tak dapat mengajukan gugatan ataupun diadili di Mahkamah Internasional.
Nah, perkara hasil sidang MK adalah sengketa sesama bangsa sendiri, bukan sengeta antarnegara.