Lebih jauh soal fungsi lembaga peradilan internasional itu, Mahkamah Internasional hanya menyidangkan perselisihan jika diminta oleh suatu negara atau lebih.
Hanya negara-negara anggota saja lah yang bisa mengajukan kasus sengketanya ke Mahkamah Internasional.
Negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional bisa mengikuti tiga cara.
Baca: Menebak Nasib Koalisi Adil Makmur Usai Putusan MK: Berikut Sinyal 5 Partai Pendukung Prabowo-Sandi
Baca: Nasib Partai Koalisi Prabowo-Sandiaga Pasca Putusan MK, PKS Beri Sinyal Solid Demokrat Ubah Haluan?
Pertama, melalui special agreement atau kesepakatan khusus.
Cara kedua adalah melalui clause in a treatey atau klausul khusus dalam traktat perjanjian.
Terakhir, ada cara unilateral declaration atau deklarasi unilateral.
Selain menyelesaikan sengketa antarnegara anggota, Mahkamah Internasional juga punya fungsi untuk memberikan nasihat.
Nasihat itu dapat diberikan ke lembaga atau badan resmi yang dibentuk PBB, baik badan atau organ utama maupun badan khusus.
Adapun Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah lembaga peradilan yang saat ini berlokasi di Den Haag, Belanda.
Dari enam badan utama di bawah PBB, hanya Mahkamah Internasional saja lah yang tidak terletak di New York, Amerika Serikat.
Mahkamah Internasional ini didirikan pada Juni 1945 dan mulai bekerja efektif pada April 1946.
Saat ini, ada 15 hakim yang saat ini bertugas di Mahkamah Internasional.
Ke-15 hakim itu punya jabatan selama sembilan tahun.
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi