Sebab Minggu besok bukan lagi ajang pertunjukan apalagi kampanye.
"Nggak usah, ini kan rapat pleno penetapan, bukan ajang pertunjukan, atau ajang kampanye," kata Arief saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Arief mengatakan rapat pleno penetapan capres terpilih akan diselenggarakan secara terbuka di lantai 2 gedung KPU RI dan disiarkan langsung oleh stasiun-stasiun televisi.
Baca: Perlu Oposisi yang Kuat, Pengamat: Koalisi Prabowo-Sandiaga Jangan Bergabung Ke Pemerintah
Baca: Pemerintah Sepakati MoU Electronic Origin Data Exchange dengan Administrasi Kepabeanan China
Baca: Politikus PDIP: Oposisi Penting Sebagai Kontrol Pemerintah
Selayaknya acara resmi, rapat pleno besok akan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, menyelesaikan dokumen administrasi berita acara dan kemudian penetapan calon terpilih.
Selanjutnya, setelah surat keputusan penetapan resmi diberikan ke pihak-pihak terkait, lalu KPU memberikan kesempatan kepada Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi untuk memberikan kata sambutannya.
Pada kesempatan itu, Arief berharap kedua paslon bisa memanfaatkan momen menjelaskan ke seluruh masyarakat Indonesia terkait harapan-harapan mereka untuk negeri ini lima tahun ke depan.
"Nah itu akan diberikan kesempatan secara bergantian, berurutan. Setelah itu kami menyediakan ruang konferensi pers di halaman parkir KPU," jelas Arief.
Usai pemberian kata sambutan, kedua paslon dipersilakan masuk ke area tenda yang berdiri di halaman parkir gedung KPU untuk melakukan konferensi pers bersama-sama.
"Silakan masing-masing paslon memberikan konferensi pers nya disitu. Mungkin nanti bisa dilakukan bersamaan," kata Arief.
Seperti diketahui, rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019-2024 akan digelar di Kantor KPU RI, Minggu, 30 Juni 2019. Rapat pleno dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan berakhir pukul 17.00 WIB.
Respons BPN
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon pun menanggapi hasil putusan MK tersebut.