Para hakim MK menilai gugatan tidak memiliki bukti yang kuat. Salah satunya tentang dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menanggapi hal itu, pihak pemohon mulai dari calon presiden hingga partai-partai koalisi, menyampaikan beberapa pernyataan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca: Pasca Putusan MK, Jaksa Agung Minta Jajarannya Rajut Kebhinekaan
Baca: Ini Versi Lengkap Dialog Tentang Software DPT yang Dipakai Tim BPN
Baca: Wakil Ketua BPN Belum Tahu Nasib Koalisi Prabowo Pasca-putusan MK, Lanjut atau Berhenti
Pidato Prabowo
Setelah sidang putusan MK atas sengketa pemilu seesai digelar, Prabowo Subianto selaku calon presiden dari pihak pemohon menyampaikan tanggapannya. Prabowo berpidato di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam pidato tersebut, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama ini.
Meskipun mengaku kecewa, tetapi ia dan pihaknya akan menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan MK sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," ucap Prabowo, Kamis (27/6/2019).
Di akhir pidatonya, Prabowo mengajak seluruh pendukungnya untuk berbesar hati demi kepentingan yang lebih besar, yakni bangsa dan negara.
"Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri," kata Prabowo.
Baca: Jubir BPN Menilai Jokowi-Prabowo Tak Perlu Rekonsiliasi karena Tak Ada Konflik
Baca: Tim Hukum BPN: Saya Sudah Prediksi Penolakan Permohonan Sejak Masa Persidangan
Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Dalil BPN Terkait Dana Kampanye Jokowi-Ma’ruf
Saatnya jadi oposisi kritis konstruktif
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut hasil putusan MK menjadi awal bagi koalisi Prabowo-Sandi untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif.
Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf sudah dinyatakan sah mengemban amanah sebagai presiden dan calon presiden lima tahun mendatang.
"Saatnya kita merapikan barisan untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif sebagai kekuatan penyeimbang pemerintah. Selama kita istikamah membela rakyat, sama saja kebaikan yang didapat, baik di dalam ataupun di luar pemerintahan," ujarnya.
Ia pun menyebut, koalisi Indonesia Adil Makmur layak untuk diteruskan keberadaannya guna berperan menyeimbangkan pemerintahan yang berjalan.