News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo Akan Konsultasi Adakah Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Final

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semua menghormati," ujar Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa saat ini tidak ada lagi 01 dan 02.

"Yang ada hanya lah persatuan Indonesia," terangnya.

"Walau pilihan politik beda tapi kita harus saling menghargai, harus saling menghormati," tambahnya.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama KH Maruf Amin di kediaman Maruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Sebelumnya diwartakan Kompas.com, seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak majelis hakim konstitusi.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini