Baca: Pasca Putusan MK, Ksatria Airlangga Dorong Jokowi Lebih Tegas dalam Penegakan Hukum
Baca: Demokrat: Setelah Putusan MK Koalisi Berakhir
Baca: Kisah Waryono dan Bondan Raih Cuan Melimpah dari Massa Aksi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK
1. KPU tegaskan tahapan pemilu selesai pada putusan MK
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Arief menegaskan, tahapan pemilu tela selesai setelah dibacakannya putusan MK.
Jika ada pihak yang membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional, Arief mengatakan hal itu berada di luar tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019) dilansir Kompas.com.
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.
Baca: Tanggapi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Faldo Maldini: Kekalahan Prabowo Bukan Kekalahan Ulama
Baca: Pasca Putusan MK, Jokowi-Prabowo Bertemu 30 Juni, Demokrat & PAN Sebut Koalisi Berakhir
Baca: Putusan MK Final, Prabowo Diminta Konsisten Menerima Putusan MK
2. Refly Harun
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan, sengketa pemilu tak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
"Ya enggak (bisa mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional) lah," ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019).
Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.