Hal itu disampaikan mahfud MD menanggapi Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional.
Baca: Saat Media Internasional Ramai Beritakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilrpes 2019
Baca: 4 Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Putusan MK atas Sengketa Hasil Pilpres 2019
Baca: Pasca Putusan MK, Jaksa Agung Minta Jajarannya Rajut Kebhinekaan
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI